Sabtu, 21 September 2013

CARA DAFTAR INTERNET BANKING BRI

Inet BRI

SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING BRI
ISTILAH
  1. Internet Banking BRI adalah saluran distribusi BRI untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
  2. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Tabungan BRI dalam mata uang rupiah berupa Tabungan BRI BritAma atau Simpedes Online.
  3. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking BRI.
  4. Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI adalah semua Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia, yang tidak terbatas pada Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI asal (Pembuka Rekening Tabungan)
  5. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking BRI.
  6. Password Internet Banking BRI adalah kombinasi antara nomor dan huruf sebagai identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking BRI. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Internet Banking BRI.
  7. mTOKEN adalah sarana pengamanan tambahan berupa SMS alert yang dikirmkan ke HP Nasabah Pengguna yang telah diregistrasikan untuk layanan Internet Banking BRI dan digunakan setiap kali nasabah melakukan transaksi Finansial.
  8. Nomor (code) Aktivasi mTOKEN adalah kombinasi nomor sebanyak 6 (enam) digit yang dikirm oleh sistem registrasi internet banking melalui SMS ke HP nasabah pengguna setelah ybs melakukan registrasi finansial melalui Customer Services.
  9. Tanggal efektif adalah tanggal tertentu dimana suatu transaksi dilakukan dengan berdasarkan tanggal sistem yang ada BRI.
REGISTRASI INTERNET BANKING BRI
  1. Untuk menggunakan layanan Internet Banking BRI, nasabah harus melakukan Registrasi di ATM BRI dan Registrasi di Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI.
  2. Registrasi Internet Banking BRI di ATM BRI menggunakan kartu BRI untuk mendapatkan User ID dan password.
  3. Registrasi di Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI diperlukan agar nasabah dapat melakukan transaksi Finansial di Internet Banking BRI.
  4. Nasabah harus mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking yang dapat diperoleh di Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI dengan menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
  5. Nasabah memiliki HP dan Nomor HP dari operator yang telah kerjasama dengan BRI (Telkomsel, Indosal, XL, Flexi, Esia dan Fren)
  6. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.
  7. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking BRI.
KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING BRI
  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking BRI untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh BRI.
  2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking BRI, Nasabah Pengguna
    1. Harus mengganti password Internet banking yang sebelumnya dibuat di ATM dengan password lain yang terdiri 8-12 digit (alfanumerik)
    2. Harus memasukkan email yang akan digunakan nasabah Pengguna untuk menerima laporan transaksi atau informasi lainnya.
    3. Jika sebelumnya telah melakukan regristrasi Finansial, setelah langkah diatas Nasabah Pengguna harus melakukan aktivasi mTOKEN dengan memasukkan Nomor (code) Aktivasi mTOKEN.
  3. Untuk setiap transaksi :
    1. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). BRI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin timbul yang disebabkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
    2. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
    3. Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila Nasabah Pengguna telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda persetujuan Nasabah Pengguna wajib memasukkan mTOKEN dan Password Internet Banking pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking BRI.
  4. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada BRI dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data BRI merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada BRI untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  6. BRI menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password dan untuk itu BRI tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
  7. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah Pengguna dan Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan mengklik tombol "Batal". Sebagai tanda persetujuan atas data transaksi yang ditampilkan Internet Banking, Nasabah Pengguna harus mengklik tombol "Lanjutkan" pada menu konfirmasi transaksi finansial.
  8. Setiap informasi/transaksi yang telah mendapat persetujuan dari Nasabah Pengguna yang tersimpan dalam pusat data merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah Pengguna kepada BRI untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
  9. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh Nasabah Pengguna dengan Password dan mTOKEN serta mendapatkan persetujuan Pengguna, karena dalam waktu yang sama BRI langsung memproses instruksi tersebut.
  10. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah Pengguna masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan menggunakan mTOKEN selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
  11. Untuk transaksi dengan tipe tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari.
  12. BRI berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
    1. Saldo rekening Nasabah Pengguna di BRI tidak cukup atau rekening di blokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari BRI yang akan diberitahukan kepada nasabah Pengguna, atau
    2. BRI mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
  13. Nasabah Pengguna wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah Pengguna mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan oleh BRI.
  14. Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. BRI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah Pengguna .
  15. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh BRI, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi/referensi pada halaman transaksi layanan Internet Banking BRI.
  16. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui :
    1. Bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BRI.
    2. Untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi BRI, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui Internet Banking BRI.
    3. Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking BRI, Nasabah Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah Pengguna yang diterima BRI akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  17. Atas pertimbangannya sendiri, BRI berhak untuk mengubah limit transaksi.
  18. BRI berhak menghentikan layanan Internet Banking BRI untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh BRI untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh BRI, dan untuk itu BRI tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  19. Penggunaan Email :
    1. Alamat E-Mail yang didaftarkan oleh Nasabah Pengguna merupakan email yang akan digunakan oleh BRI untuk mengirim informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui Internet Banking BRI.
    2. BRI hanya mengirimkan informasi kepada alamat E-Mail yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah Pengguna kepada BRI dan BRI tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat E-Mail tersebut.
    3. BRI tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada BRI melalui E-Mail yang tidak terdapat di Internet Banking BRI, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh BRI.
USER ID DAN PASSWORD INTERNET BANKING BRI
  1. User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna wajib menjaga dengan baik User ID dan Password tersebut.
  2. BRI berhak untuk memberikan User ID dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
  3. User ID dan Password Nasabah Pengguna akan diblokir jika melakukan hal berikut:
    1. Salah memasukkan User ID/Password sebanyak 3 kali berturut-turut dalam 1 hari
    2. Salah memasukkan angka dari mTOKEN sebanyak 3 kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi finansial.
    3. Salah memasukkan Nomor Aktivasi mTOKEN sebanyak 3 kali berturut-turut dalam 1 hari
    4. Mengajukan penggantian Kartu BRI dan atau dilaporkan Kartu BRI hilang.
    5. User ID dan atau PIN dilaporkan telah diketahui oleh orang lain
    6. Lupa Password
    7. Hasil penelitian BRI mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan PIN Nasabah Pengguna telah diketahui oleh orang lain.
  4. Apabila Nasabah Pengguna bermaksud akan menggunakan layanan internet banking BRI kembali setelah User ID dan Password terblokir, maka untuk kasus pemblokiran yang disebabkan oleh :
    1. Point 3a, 3b dan 3c : Nasabah Pengguna harus menghubungi Call BRI untuk membuka blokirnya setelah diverifikasi.
    2. Point 3d, 3e, 3f dan 3g : Nasabah Pengguna harus menghubungi call BRI dan melakukan registrasi ulang Internet Babking BRI di mesin ATM BRI.
  5. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password Internet Banking dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID dan Password Internet Banking kepada orang lain.
    2. Tidak mencatatkan Password Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    3. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password Internet Banking BRI agar tidak diketahui orang lain.
    4. Mengganti Password Internet Banking BRI secara berkala.
    5. Tidak menggunakan Password Internet Banking yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
  6. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga Password Internet Banking BRI telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
    Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada BRI. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan mTOKEN yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BRI menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
  7. Penggunaan User ID dan Password Internet Banking BRI mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh BRI.
  8. Segala penyalahgunaan User ID maupun Password Internet Banking BRI (termasukmTOKEN) merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan BRI dari segala tuntutan apapun yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID maupun Password Internet Banking BRI.
KURS
Informasi nilai tukar valuta asing, suku bunga dan kurs lainnya yang disediakan di Internet Banking BRI hanya merupakan indikasi dari kurs yang berlaku saat itu, dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh BRI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Transaksi Nasabah Pengguna dalam mata uang asing menggunakan kurs yang berlaku di BRI pada saat transaksi dijalankan.
BIAYA - BIAYA
  1. BRI berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan dan atau biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas Internet Banking BRI dan transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking BRI.
  2. BRI berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas penggunaan fasilitas Internet Banking BRI.
  3. Nasabah Pengguna dengan ini menyetujui bahwa terhadap penggunaan fasilitas internet banking BRI akan dikenakan biaya administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi, yang akan didebet secara otomatis dari rekening nasabah.
PENGHENTIAN AKSES DAN LAYANAN INTERNET BANKING BRI
  1. Akses layanan Internet Banking BRI akan dihentikan oleh BRI apabila:
    1. Nasabah Pengguna meminta kepada BRI untuk menghentikan akses layanan Internet Banking BRI secara permanen yang antara lain disebabkan oleh keinginan nasabah Pengguna sendiri atau Nasabah Pengguna telah menutup rekeningnya yang terhubung dengan layanan Internet Banking BRI.
    2. Diterimanya laporan tertulis/lisan dari Nasabah Pengguna (melalui verifikasi data) mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
    3. BRI melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Call BRI dan melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.
FORCE MAJEURE
Nasabah Pengguna akan membebaskan BRI dari segala tuntutan apapun, dalam hal BRI tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BRI termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Internet Banking BRI, web browser atau komputer sistem BRI, Nasabah Pengguna, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BRI.
LAIN LAIN
  1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking BRI adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan BRI jika dicetak.
  2. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call BRI atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses layanan Internet Banking BRI.
  3. BRI dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk tertulis dilayar internet banking atau berupa email ataupun melalui sarana lainnya.
  4. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada BRI serta syarat-syarat pembukaan rekening/kartu BRI, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh BRI dalam bentuk dan sarana apapun.

1 komentar:

  1. Seputar Informasi Dan Teknologi (Akyb'S Blog): Cara Daftar Internet Banking Bri >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Seputar Informasi Dan Teknologi (Akyb'S Blog): Cara Daftar Internet Banking Bri >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Seputar Informasi Dan Teknologi (Akyb'S Blog): Cara Daftar Internet Banking Bri >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus